Banda Aceh (22/2), BPS Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Publikasi Aceh Dalam Angka Tahun 2024 sekaligus Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Acara digelar di Aula Perpustakaan Wilayah Aceh dan dihadiri berbagai perwakilan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), instansi vertikal, lembaga, dan media massa.
Acara yang menjadi agenda tahunan ini bertujuan untuk membuka ruang diskusi bagi peserta untuk memberikan saran bagi publikasi Aceh Dalam Angka yang lebih berkualitas.
Aceh Dalam Angka merupakan produk unggulan yang paling banyak diakses dan menyajikan beragam jenis data yang bersumber dari BPS dan institusi lain. “Aceh Dalam Angka bukan sekadar publikasi milik BPS Aceh, melainkan karya dan milik kita semua”, tegas Ahmadriswan Nasution, Kepala BPS Aceh.
Acara dilanjutkan dengan FGD Penetapan Standar Pelayanan Publik untuk Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Aceh. Standar Pelayanan Publik disusun untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya sehingga memudahkan masyarakat menjangkau pelayanan statistik. Sebagai bagian dari penetapan, Ahmadriswan melakukan pembacaan dan penandatanganan maklumat pelayanan disaksikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty.
Pelaksanaan kedua FGD tersebut diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPS Aceh dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA).