REKONSILIASI SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN INSTANSI TA 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh

REKONSILIASI SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN INSTANSI TA 2024

REKONSILIASI SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN INSTANSI TA 2024

14 Januari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Banda Aceh, 14 Januari 2025 – BPS Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Instansi (Rekon SAI) di Kantor BPS Provinsi Aceh, yang diikuti oleh para operator SAI dari seluruh satuan kerja BPS se-Aceh.

Dalam pembukaan acara, Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Aceh, Tasdik Ilhamudin menekankan pentingnya Pengelolaan modul aset tetap dalam mencerminkan nilai aset pemerintah. Ketepatan pencatatan, khususnya kode barang dalam Aplikasi SAKTI, juga menjadi faktor krusial, karena kesalahan pada modul komitmen dapat berdampak pada modul persediaan.

Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024 disusun berdasarkan PMK No. 232/PMK.05/2022, dengan menekankan akuntabilitas penggunaan anggaran serta pengungkapan yang transparan dan memadai.

Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi BPS Provinsi Aceh dalam mendukung tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan memperoleh opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh (Statistics of Aceh Province)

Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 50 Kuta Alam Banda Aceh

Telp: (62-651) 23005

Mailbox : pst1100@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik