Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Lingkungan Hidup
Pemerintahan
Pendidikan
Perumahan
Politik dan Keamanan
Potensi Desa
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Ekspor-Impor
Energi
Harga Produsen
Industri
Inflasi
Input output
ITK
Keuangan
Nilai Tukar Petani
Pariwisata
Produk Domestik Regional Bruto
Transportasi
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Pertambangan
Peternakan
Tanaman Pangan
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik (Renstra BPS) Provinsi Aceh Tahun 2020–2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan menjabarkan amanat pembangunan statistik jangka menengah (Rencana Strategis BPS). Semua unit kerja, satuan kerja, pimpinan, dan staf BPS harus melaksanakannya secara akuntabel dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja (better performance). Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaannya dan mewujudkan pencapaian Visi BPS sebagai Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju, maka akan dilakukan evaluasi setiap tahun. Apabila diperlukan dan dengan memperhatikan kebutuhan dan perubahan lingkungan strategis, dapat dilakukan perubahan/revisi muatan dalam Renstra termasuk indikator-indikator kinerjanya. Revisi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah Visi, Misi, dan Tujuan Renstra BPS Tahun 2020-2024.
Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan Renstra BPS Tahun 2020–2024 disampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala masukan dan sumbangan pemikiran hingga tersusunnya Renstra BPS Provinsi Aceh Tahun 2020–2024. Semoga dokumen perencanaan ini bemanfaat bagi semua pihak.
Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya. Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan.
Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS. Untuk menyongsong pembangunan nasional jangka menengah tahun 2020–2024, BPS menyusun Rencana Strategis yang mencerminkan upaya peningkatan dan kemampuan BPS menyediakan data statistik yang berkualitas, serta upaya untuk menjalankan perannya sebagai pembina dan koordinator kegiatan statistik dalam kerangka pembangunan Sistem Statistik Nasional (SSN) secara lebih efektif. Sebagai cerminan dari upaya ini, BPS telah menetapkan visi “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS telah merumuskan 4 pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional; (2) membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan ; (3) mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional dan (4) membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.
Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS memiliki aspirasi untuk mencapai sejumlah tujuan strategis di tahun 2020-2024, yaitu: (1 ) menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan (2) meningkatnya kolaborasi, integrase dan sinkronisasi dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN; (3) meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN dan (4) penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi. Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang akan dilakukan oleh BPS dalam periode Renstra 2020–2024. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 4 sasaran strategis yaitu (1) Meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas; (2) Penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN; (3) Penguatan statistik sektoral K/L/D/I dan (4) SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL) dan (2) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS).
Pada akhirnya, seluruh penjabaran tujuan serta sasaran strategis dalam Renstra BPS 2020–2024 tersebut akan menjadi pedoman bagi BPS untuk mewujudkan visinya sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua.
Rencana Strategis (Renstra) Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh untuk periode 5 (lima) tahun kedepan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Penyusunan Rencana Strategis BPS Provinsi Aceh didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024 yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJMN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.
Dalam rangka mendukung RPJMN periode keempat 2020-2024 dan pencapaian prioritas nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, diperlukan perencanaan dan evaluasi yang tepat berdasarkan data dan informasi statistik yang berkualitas. Perencanaan merupakan titik awal untuk menentukan arah strategis kebijakan melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Data dan informasi yang handal dan dapat dipercaya akan menjadi acuan yang berguna bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program dalam rangka mencapai rencana yang efektif dan efisien. Selain itu, dengan adanya rencana strategis yang jelas, relevan, dan terukur yang di dalamnya terdapat titik krusial berupapenentuan outcome dan output pada level strategis. Hal ini merupakan langkah awal yang menentukan keberhasilan performance based budgeting.
Dalam Renstra BPS Provinsi Aceh Tahun 2015 - 2019, visi yang ditetapkan adalah “Pelopor Data Statistik erpercaya untuk Semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS Provinsi Aceh telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS beraspirasi untuk mencapai tujuan strategis pada tahun 2019, yaitu:
Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang dilakukan oleh BPS Provinsi Aceh dalam periode Renstra 2015-2019, yakni bahwa BPS Provinsi Aceh berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) Kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 4 (empat) sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Provinsi Aceh Tahun 2015-2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL BPS); dan (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA BPS).
1.2.1 Potensi
Dalam melaksanakan tugas, BPS telah memiliki perangkat kelembagaan yang menjamin kemandirian dan independensi BPS sebagai instansi vertikal dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, antara lain:
Potensi BPS dalam bidang teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kegiatan statistik, baik dari sisi pengumpulan, pengolahan maupun diseminasi. Penggunaan mobile applications akan menjadikan proses pengumpulan data survei berlangsung dengan lebih cepat dan efisien. Selain itu, dalam hal diseminasi data, penggunaan mobile applications akan memudahkan pengguna data untuk mengakses data BPS dari mana pun. Dengan penggunaan mobile applications ini, penyajian data BPS menjadi lebih tepat waktu, dan mudah diakses. Teknologi cloud computing juga memberikan peluang bagi BPS untuk menampung hasil seluruh survei di dalam satu data warehouse.
Dalam menghasilkan kualitas data, dipetakan beberapa potensi yang dimiliki BPS Provinsi Aceh dalam rangka mewujudkan Renstra BPS Provinsi Aceh, antara lain:
1.2.2 Permasalahan
BPS Provinsi Aceh telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang perlu diatasi dalam periode renstra 2020–2024, baik itu permasalahan internal (kelemahan yang bersumber dari dalam organisasi BPS) maupun permasalahan eksternal (ancaman). Kendala maupun permasalahan BPS Aceh harus mendapatkan respon yang tepat. Sehingga citra BPS Provinsi Aceh sebagai pelopor data terpercaya bagi semua dari sudut pandang responden maupun masyarakat umum sebagai pengguna data dapat terus meningkat.
Peningkatan kebutuhan pengguna data terhadap peningkatan kualitas data dan informasi statistik semakin meningkat. Pengguna data menginginkan agar data dapat tersedia lebih cepat (faster), dapat diperoleh lebih mudah (easier), dan lebih berkualitas (better). Oleh karena itu dibutuhkan komunikasi untuk dapat menampung kebutuhan pengguna data yang semakin beragam. Saat ini, belum terbentuk suatu strategi komunikasi yang koheren kepada pengguna data. Strategi komunikasi ini dibutuhkan untuk mendiseminasikan data statistik secara akurat kepada setiap pengguna data.
Respondent burden atau keengganan responden untuk berpartisipasi secara mendalam pada sensus/survei yang dilakukan oleh BPS Provinsi Aceh merupakan suatu permasalahan yang perlu penanganan yang bersifat holistik, mengingat kegiatan statistik yang dilakukan BPS Provinsi Aceh adalah statistic yang bersifat pengakuan, dan bukan pengukuran. Hal ini ditandai dengan realisasi persentase response rate atau pemasukan dokumen pada tahun 2019 masih belum mencapai 100 persen, meskipun pada tahun 2019 indikator ini capaian kinerjanya mencapai 100,37 persen dengan target sebesar 95,29 persen dan realisasi yang dicapai sebesar 95,64 persen, namun demikian tentunya masih banyak kendala yang dihadapi maupun upaya-upaya yang harus dilakukan untuk dapat meningkatkan capaian di masa depan. Keakuratan pengakuan dari sumber data menjadi hal yang krusial untuk menjamin kualitas data statistik. BPS Provinsi Aceh dapat mengatasi hal ini melalui upaya peningkatan hubungan dan komunikasi dengan para responden baik responden rumah tangga maupun pelaku usaha di sejumlah sektor industri agar informasi yang disampaikan responden dapat tersampaikan dengan akurat serta sesuai dengan fakta yang responden ketahui. Koordinasi dengan penguasa wilayah setempat secara berkesinambungan juga memudahkan petugas mendapatkan data dan mensosialisasikan kegiatan.
Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005-2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur” dan Visi Pembangunan Nasional untuk tahun 2020-2024 yang merupakan Visi Presiden dan Wakil Presiden yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, BPS berupaya meningkatkan kontribusinya dalam hal pembangunan nasional di bidang statistik.
Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodasi berbagai tantangan yang berkembang, seperti reformasi yang mendukung keterbukaan informasi, otonomi daerah yang mengandung tantangan keragaman data dan informasi statistik pada tingkatan wilayah kecil, perkembangan teknologi informasi yang mengarah kepada peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap data dan informasi, serta memperhatikan kesiapan SDM penyelenggara statistik dalam penyediaan data yang berkualitas. Upaya BPS untuk meningkatkan penyediaan data yang berkualitas sejalan dengan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 yaitu “Mewujudkan bangsa yang berdaya saing” sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Dengan memperhatikan misi pembangunan nasional dan pencapaian BPS pada Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode keempat 2020–2024, melalui telaah dan analisis yang mendalam dan komprehensif BPS menetapkan visi tahun 2020-2024 sebagai berikut:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam menghasilkan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunya kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju. Dengan visi BPS 2020-2024, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, Karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai Pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang ke 3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Uraian penjelasan dalam Misi Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh tahun 2020-2024 sebagai berikut: 1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
Badan Pusat Statistik merupakan penyelnggara statistik dasar, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah, maupun masyarakat (Perpres No. 86 Tahun 2007). Kualitas suatu output statistik dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang/dimensi, untuk itu pengukuran kualitas ditentukan melalui pemenuhan sekumpulan dimensi kualitas (Statistik Korea, n.d.:10; Helfert & Foley, 2009: 187). Ada 6 (enam) dimensi kualitas statistik yang digunakan oleh BPS, meliputi relevance (relevansi), accuracy (akurasi), timeliness (aktualitas) & punctuality (tepat waktu), accessibility (aksesibilitas), coherence (koherensi) & comparability (keterbandingan), interpretibilty (interpretibilitas).
… dan berstandar internasional…
“Setiap penyelenggaraan kegiatan, BPS akan berpedoman kepada konsep, standar dan metode yang berlaku secara universal dan berstandar internasional, mengikuti kaidah yang digariskan dalam Fundamental Principle of Official Statistics”.
2. Membina K/L/D/I Melalui Sistem Statistik Nasional yang Berkesinambungan
Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsurunsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. Sistem Statistik Nasional perlu diwujudkan secara terus-menerus dan berkelanjutan (UU No. 16 tahun 1997). BPS juga memiliki mandate untuk melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistic nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upayaupaya koordinasi dan kerja sama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik (PP no.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik). Amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa Badan Pusat Statistik bertindak sebagai Pembina data statistik yang menetapkan struktur baku dan format baku metadata, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas, dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
3. Mewujudkan Pelayanan Prima di Bidang Statistik untuk Terwujudnya Sistem Statistik Nasional
Dalam pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan memperhatikan baku mutu pelayanan.
4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah.
SDM statistik yang unggul dan adaptif pada insan statistik yang profesionalisme, berintegritas, dan amanah … profesionalisme … “Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik, insan statistik yang harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diperlukan untuk menghasilkan data statistik yang berkualitas.” … integritas …
“Insan statistik yang menyelenggarakan kegiatan kegiatan statistik harus memiliki integritas yaitu sikap dan perilaku dalam melaksanakan profesi/tugasnya seperti dedikasi (Pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban), disiplin (melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan), konsisten (satu kata dengan perbuatan), terbuka (menghargai ide, saran, pendapat, masukan, kritik-kritik dari berbagai pihak), dan akuntabel (bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur)”.
…amanah… “Amanah merujuk kepada sikap yang selalu mengedepankan kejujuran di dalam melaksanakan kegiatan statistik”.
Rumusan tujuan BPS Provinsi Aceh dalam rangka mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS Tahun 2020-2024 adalah:
Misi ke-1: Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan inernasional;
Misi ke-2: Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;
Misi ke-3: Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; dan
Misi ke-4: Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.
Tujuan pertama pembangunan statistik menuntut BPS untuk meningkatkan kualitas data statistik dalam rangka menyediakan data statistik yang akan digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Tujun pertama ini akan didukung dan diupayakan dengan menerapkan program StatcapCERDAS (Statistical Capacity Building – Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia) dalam kerangka penjaminan kualitas. Tujuan kedua, meningkatnya kolaborasi, integrase, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN, di dalam tujuan tersebu memuat misi BPS untuk meningkatkan peran BPS: sebagai Pusat Rujukan Statistik dalam terselenggaranya SSN, sebagai coordinator penyelenggaraan statistik di Indonesia, baik statistik yang diselenggrakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat.
Tujuan ketiga, meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN. Keberhasilan upaya peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistic tidak terlepas dari dukungan dan peranan TIK, yang diwujudkan melalui pembangunan arsitektur dan kerangka TIK dan manajemen informasi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan TIK statistik. Tujuan ketiga ini akan diperkuat oleh komponen kedua Statcap-Cerdas yaitu Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta system informasi manajemen statistik. Tujuan keempat, Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, di dalam tujuan tersebut terkait dengan misi membangun insan statistic yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Untuk itu, peningkatan kapasitas dan kemampuan tenaga statistic di pusat maupun daerah harus terus dilakukan. Tujuan keempat ini diperkuat dengan komponen ketiga Statcap-Cerdas yaitu pengembangan sumber daya manusia.
Keberhasilan BPS dalam hal penerapan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) diukur dengan cara melihat keberhasilan tujuan, sehingga perlu ditetapkan secara spesifik indikator dan target dari setiap tujuan BPS.
Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa program BPS. Program BPS terdiri dari program teknis yang merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik merupakan programprogram yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung dan atau administrasi BPS (pelayanan internal).
Renstra BPS Provinsi Aceh tahun 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arahan Presiden dengan mengikuti money follow program, yang artinya seluruh Program KL harus mengikuti arahan visi misi yang ditetapkan Presiden, sehingga program-program antar KL dapat disinergikan. Oleh karena itu, dalam Renstra BPS Provinsi Aceh ini termasuk restrukturisasi program sesuai dengan arahan Presiden tersebut yang ditujukan untuk menunjukkan nomenklatur program yang dapat menggambarkan outcome dalam pencapaian sasaran pembangunan baik pencapaian yang dilakukan oleh satu Kemnetrian/Lembaga, maupun antar Kementerian/Lembaga (Lintas K/L), sesuai dengan kesepakatan dalam TM restrukturisasi program BPS yang terdiri dari : (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) dan (2) Program Dukungan Manajemen.
Dalam penyusunannya, BPS menjabarkan 4 (empat) misi dan menggunakan pendekatan metode Balanced Scorecard (BSC) yang dibagi ke dalam 4 perspektif, yaitu perspektif stakeholders, perspektif customers, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth. Pendekatan ini untuk mempermudah implementasi dalam pencapain sasaran strategis dari system penganggaran yang dikombinasikan dengan pendekatan pendekatan penganggaran berbasis kinerja dan logic model framework dalam penataan arsitektur kinerja program dan kegiatan.
Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistic tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta; Arah kebijakan yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan: i. Meningkatkan harmonisasi kegiatan survei dan
ii. Mengurangi tumpang tindih kegiatan survei.
2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
a) Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN;
b) Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional; dan
c) Pembinaan K/L/D/I dalam rangka penyediaan statistik sektoral. Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan komunikasi dengan responden;
ii. Memperbaiki metode pengumpulan data;
iii. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang statistik;
iv. Membuat customer relationship management;
v. Menyusun data mining pengguna data;
vi. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data; dan
vii. Melakukan penyempurnaan pelayanan statsitik.
3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yan dilakukan antara lain:
a) Meningkatkan kapasitas SDM BPS dengan menguatkan peran Pusdiklat;
b) Penguatan Kompetensi Pegawai BPS;
c) Membentuk organisasi yang lincah dan efisien. Strategi yang dilakukan:
i. Penguatan Kompetensi Pegawai BPS melalui penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis (TNA), pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai dan
ii. Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional.
4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
a) Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima dan
b) Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai. Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatanstatistik pada unit pelayanan BPS;
ii. Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;
iii. Menyusun standar sarana dan prasarana layanan statistik;
iv. Meningkatkan penerapan smart office pada satker berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; dan
v. Menyusun dokumen grand design smart office berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia; Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia. Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan penerapan standar penjaminan kualitas dalam kegiatan statistik dan
ii. Menyusun indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas
6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality) berdasarkan 10 UN Fundamental Principle of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:
i. Menyusun quality gates dan melaksanakan penjaminan kualitas pada setiap proses bisnis statistic
ii. Melakukan pengukuran kualitas dan deklarasi kualitas pada output yang dihasilka
Data statistik yang berkualitas sangat diperlukan oleh semua pihak sebagai bahan rujukan untuk menyusun perencanaan, melakukan evaluasi, membuat keputusan, dan memformulasikan kebijakan agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Data statistik seringkali juga dimanfaatkan sebagai alat konfirmasi dan legitimasi terhadap penilaian program pembangunan pemerintah.
Tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan data dan informasi statistik yang beragam dan berkualitas semakin hari semakin meningkat. Pengguna data senantiasa menginginkan ketersediaan data dengan lebih cepat (faster), lebih mudah diperoleh (easier), dan lebih berkualitas (better). Upaya pengembangan yang dilakukan sampai saat ini telah menghasilkan beragam data dan indikator-indikator sosial-ekonomi. Meskipun demikian, data yang dihasilkan tidak jarang mendapatkan kritik karena dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan. Pro dan kontra mengenai data yang dihasilkan mengindikasikan bahwa kualitas data yang tersedia masih perlu ditingkatkan.
Arah kebijakan penyelenggaraan BPS Provinsi Aceh mengacu pada strategi pembangunan statistik yang terkait dengan visi dan misi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pembangunan Statistik Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024.