Portal PPID
Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kolaborasi EPSS

Dirilis pada 26 April 2024Statistik Lain

Jumat, 26 April 2024 - BPS Aceh berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh menyelenggarakan Pembinaan dan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 2024 bertempat di UPTD Statistik Diskominsa Aceh. Kegiatan diikuti oleh dua lokus instansi pemerintah yang kegiatan statistik sektoralnya dievaluasi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024, yaitu Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Adpem Setda) Aceh serta Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh (DRKA).Kepala BPS Aceh, Ahmadriswan Nasution, yang hadir bersama Tim Pembinaan Statistik Sektoral BPS Aceh, dalam arahannya menyampaikan dua perspektif dalam melihat pentingnya EPSS. Hasil EPSS berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS) menjadi indikator capaian pembangunan statistik di pemerintah Aceh sekaligus evaluasi terhadap pembinaan statistik sektoral yang dilaksanakan BPS Aceh kepada instansi pemerintah Aceh. Dengan adanya EPSS, pengelolaan statistik sektoral akan lebih diperhatikan agar ke depannya dapat lebih baik lagi. Ahmadriswan juga menekannya pentingnya literasi data. Peningkatan pemahaman dalam pengelolaan data berimplikasi pada perencanaan pembangunan yang lebih baik.Kepala Biro Adpem Setda Aceh, T. Robby Irza, menyatakan dukungannya untuk mengawal pelaksanaan EPSS pada Pemerintah Aceh. Semoga kolaborasi yang terjalin dapat berjalan dengan baik dalam upaya meningkatkan nilai IPS Pemerintah Provinsi Aceh ke depannya.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Aceh

Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 50 Kuta Alam Banda Aceh
Telp: (62-651) 23005
E-mail: pst1100@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial