UU Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menyebutkan, informasi mengenai perjanjian antara pemerintah dan pihak ketiga merupakan informasi publik. Jadi, sudah sewajarnya pemerintah membuka informasi kontrak pengadaan barang dan jasa kepada publik. Keterbukaan dokumen kontrak memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi yang tersedia dan menggunakannya untuk memberi masukan kepada pemerintah dan memantau pelaksanaan proyek-proyek di lapangan. Hal itu dapat menghasilkan pengadaan barang dan jasa berkualitas serta mendorong efisiensi anggaran.
Informasi tentang Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dapat dilihat melalui tautan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
LPSE BPS Provinsi Aceh dapat di lihat pada website: https://lpse.bps.go.id/eproc4
Unit Pengadaan Barang/Jasa BPS Provinsi Aceh
Email : pbj1100@bps.go.id
Website : aceh.bps.go.id
Jam kerja PBJ BPS Provinsi : 08.30 - 15.30 WIB
Istirahat 12.30 - 13.30 WIB
ALAMAT: BPS provinsi Aceh
Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 50 Kuta Alam Banda Aceh, Telp (62-651) 23005,
Ruang PBJ