Bertempat di Desa Atong Kecamatan Montasik Aceh Besar tepatnya
pada tanggal 6 November 2019, Seluruh BPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh
melaksanakan Evaluasi Kegiatan Ubinan dan langsung melakukan praktek lapangan
ke sawah, kegiatan ini langsung di pimpin oleh Ibu Andariati selaku Kepala
Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi Aceh.
Ubinan adalah cara untuk mengetahui perkiraan hasil panen tanaman
padi atau palawija melalui penentuan sampel, pengukuran dan penimbangan hasil
panen. Berdasarkan rata-rata sampel hasil ubinan tersebut maka dapat
diperkirakan hasil panen suatu daerah sesuai dengan komoditas yang telah
diubin. Informasi yang diperoleh pada saat ubinan seperti titik koordinat
lokasi ubinan, jenis lahan, cara penanaman, sistem penanaman (jajar legowo),
banyak benih yang digunakan, jenis varietas benih yang digunakan dan informasi
penting lainnya.
Secara garis besar
adapun langkah-langkah dalam pengambilan ubinan yaitu :
- Menentukan petak sawah yang akan dilakukan pengambilan ubinan.
- Menentukan pangkal sumbu yang diambil dari sudut Barat Daya.
- Menentukan titik pangkal ubinan, yaitu dengan cara mengukur
panjang kedua sisi petak sawah tersebut (panjang sisi B-T dan U-S) dengan
mempergunakan langkah kaki biasa kemudian dicatat. Setelah panjang sisi-sisi
sawah diketahui selanjutnya menentukan titik pangkal (P).
- Menggunakan aplikasi Ubinan pada perangkat HP Android untuk
pengambilan angka random.
- Setelah titik Pangkal (P) ditemukan kemudian lakukan pemasangan
alat ubinan mengikuti arah jarum jam. Luas ubinan yang biasa digunakan adalah
6,25 m2 (2,5 x 2,5 m).
Angka Produktivitas dari ubinan merupakan faktor penting untuk
menentukan Jumlah Produksi Padi selain Luas Panen.
Semoga data yang dihasilkan dapat digunakan untuk mengevaluasi
program pemerintah yang telah dilakukan dalam penentuan kebijakan berikutnya.