Selasa 23 Februari 2021, Badan Pusat
Statistik (BPS) Provinsi Aceh menyelenggarakan Rapat Pimpinan BPS
Kabupaten/Kota Lengkap (Rapimkap) yang bertempat di Kantor BPS Provinsi Aceh.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala BPS Kabupaten/Kota dan jajaran koordinator
di BPS Provinsi Aceh. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Rapimkap kali ini
mewajibkan SWAB anti gen dalam menyikapi Pandemi Covid-19.
Rapimkap kali ini beragendakan penandatangan
Perjanjian Kinerja (PK) untuk mengoptimalkan kegiatan BPS selama tahun 2021 ini
dan Reformasi Birokrasi serta Satu Data Indonesia yang merupakan amanah
Pemerintahan. Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan PK secara
serempak.
Dalam Sambutannnya, Kepala BPS
Provinsi Aceh berpesan agar seluruh jajaran BPS hingga level Kabupaten/Kota
untuk dapat melaksanakan kegiatan teknis dalam lingkup BPS dengan seoptimal
mungkin dan juga melaksanakan rilis indikator dan angka-angka strategis pada
khalayak umum dengan up to date dan
independen.
Semua peserta terlihat sangat
antusias, mengingat ini adalah kegiatan tatap muka pertama kali semenjak
Pandemi merebak. Dalam acara ini juga diumumkan kabupaten/Kota yang berprestasi
sebagai pemacu semangat untuk berkinerja selama satu tahun ke depan. Selamat untuk
BPS kabupaten Aceh Timur, BPS Kabupaten Bener Meriah, dan BPS Kota Langsa
sebagai BPS berprestasi tahun 2020.