Pada 27 April 2021 pukul 10.00 WIB BPS Provinsi Aceh telah melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Aceh Tahun 2021. FGD dihadiri oleh Perwakilan Pengguna Layanan Data dari PNS, Dosen dan Mahasiswa. FGD juga dihadiri oleh Koordinator Fungsi IPDS BPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
FGD Penetapan SPP PST BPS Provinsi Aceh Tahun 2021 di buka oleh Kepala BPS Provinsi Aceh Bapak Ihsanurijal dan Narasumber Bapak Taqwaddin Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh. Dalam Arahan dan sambutannya Kepala BPS Provinsi Aceh menyampaikan perlunya Penetapan SPP PST BPS Provinsi Aceh sebagai bentuk janji layanan kepada pengguna layanan di PST BPS Provinsi Aceh disisi lain pengguna layanan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam standar pelayanan tersebut untuk mendapatkan layanan yang diinginkan.
Sedangkan Bapak Taqwaddin dalam paparannya dengan tema "Paradigma Baru Standar Pelayanan Publik Prima" menyampaikan cara dan langkah untuk mencapai predikat pelayanan ppublik prima tersebut diantaranya yaitu perubahan mindset pengelola, inovasi dan mengutamakan kepuasan konsumen.