SUPAS 95 (SURVEI PENDUDUK ANTAR SENSUS 1995) PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Nomor Katalog : 2101014.11
Nomor Publikasi : 979-466-286-0
ISSN / ISBN : 11540.9701
Tanggal Rilis : 1997-01-01
Ukuran File : 2.02 MB
Abstraksi
Sejak tahun 1980 Sensus Penduduk (SP) dilakukan sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran dengan angka "0". Selang waktu 10 tahun merupakan selang waktu yang cukup panjang bagi kekosongan penyediaan data demografi maupun data lain yang dikumpulkan dalam Sensus Penduduk. Oleh karena itu diantara dua Sensus Penduduk pada tahun yang berakhiran dengan angka "5" dilakukan pendataan dengan cakupan data yang hampir sama dengan cakupan Sensus Penduduk. Pendataan tersebut dikenal sebagai Sensus Penduduk Antar Sensus (SUPAS).