Senin, 24 Februari 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan dua agenda utama: penetapan standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Aceh serta diskusi penyusunan publikasi Aceh Dalam Angka 2025 bertempat di ruang rilis lantai 1 BPS Provinsi Aceh.
Acara ini dibuka oleh Kepala BPS Provinsi Aceh, Bapak Ahmadriswan Nasution, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Ombudsman Aceh, Ibu Dian Rubianty, perwakilan dari BAPPEDA Aceh, akademisi, insan pers, organisasi masyarakat, pengguna layanan PST, serta SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pada sesi pertama, peserta mendiskusikan rancangan standar pelayanan untuk empat jenis layanan yang tersedia di PST. Kemudian rancangan tersebut disepakati dan ditetapkan secara resmi melalui penandatanganan berita acara penetapan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
Sesi berikutnya berfokus pada pembahasan penyusunan publikasi Aceh Dalam Angka 2025, yang dijadwalkan akan dirilis pada 28 Februari 2025. Para peserta memberikan masukan terkait perbaikan kualitas data serta relevansi informasi yang disajikan dalam publikasi tersebut agar semakin bermanfaat bagi masyarakat dan pengambil kebijakan.
Melalui FGD ini, BPS Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, serta mudah diakses oleh seluruh pengguna.