Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu | Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi
ekspor dengan nilai transaksi kurang dari 300 juta rupiah, yang diisi oleh eksportir, dan telah
diberikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PEBT diberlakukan sejak tanggal 4
Juli 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 295/KMK01/1997. |
Pemberitahuan Ekspor Barang | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi ekspor, yang
diisi oleh eksportir, dan telah dibeikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pembentukan Modal Tetap Bruto | Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang
mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB
mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan
bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak
dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. |
Pelunasan oleh Pemegang Kartu Kredit | Pelunasan oleh pemegang kartu kredit adalah nilai pelunasan pembayaran pihak pemegang kartu
kredit kepada pihak perusahaan penerbit kartu kredit. |
Pelayaran Luar Negeri | Pelayaran luar negeri adalah kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara
tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan
semua jenis kapal. |
Pelayaran Antarpulau | Pelayaran antarpulau adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan pelayaran antarpelabuhan
di Indonesia. |
Pelayanan Surat Ekspres | Pelayanan surat ekspres adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) secara ekspres ke luar negeri
dengan angkutan udara. Tersedia jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan. |
Pelanggan Telepon
| Pelanggan Telepon adalah seseorang atau institusi yang menjadi pelanggan layanan telepon. Jika seseorang atau sebuah institusi berlangganan dua sambungan telepon, dianggap sebagai dua pelanggan. |
Pelanggan berbayar (Subscriber) | Pelanggan berbayar (Subscriber)adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak. |
Pelabuhan yang Tidak Diusahakan | Pelabuhan yang tidak diusahakan adalah pelabuhan laut yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis
Kepelabuhanan Kanwil Departemen Perhubungan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan tugas dan fungsinya sama dengan pelabuhan yang
diusahakan, tetapi fasilitas yang dimiliki belum selengkap pelabuhan yang diusahakan. |