Pegawai Tetap | Pegawai yang setiap bulannya menerima gaji dan tidak tergantung pada jumlah jam kerja per bulan. |
Pekerja | Pekerja adalah semua orang yang biasanya bekerja di perusahaan/usaha dengan mendapat upah/gaji
dan tunjangan-tunjangan lainnya baik uang maupun barang. |
Pekerja | Yang tidak termasuk dalam ruang lingkup statistik ini adalah ikatan dinas, pelatih, pekerja dalam masa percobaan, pekerja muda, pekerja rumahan, pekerja musiman, dan pekerja sementara dan semua pegawai yang tidak masuk kerja tanpa dibayar, yang masih dalam perdebatan perusahaan, dsb.
|
Pekerja Administrasi | Pekerja administrasi adalah pekerja yang menangani administrasi keuangan/akunting kepegawaian
dan umum. |
Pekerjaan | Adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan , tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Pekerjaan ini diklasifikasikan menurut Standard Klasifikasi Kerja Indonesia (kji) .
|
Pekerja Harian Lepas/Borongan | Pekerja harian lepas/borongan adalah pekerja yang menerima upah harian. Upah tersebut dapat
diterima secara mingguan atau bulanan berdasarkan hasil kerjanya, termasuk juga pekerja harian yang dibayar berdasarkan volume/hasil kerja yang dilakukan atau secara borongan. Jumlah hari-orang diperoleh dengan cara mengalikan jumlah hari kerja dengan rata-rata jumlah pekerja per hari kerja. |
Pekerja Keluarga | Pekerja keluarga adalah seseorang yang bekerja membantu usaha untuk memperoleh
penghasilan/keuntungan yang dilakukan oleh salah seseorang anggota rumah tangga atau bukan
anggota rumah tangga tanpa mendapat upah/gaji. |
Pekerja Lainnya | Pekerja lainnya adalah pekerja yang sifat pekerjaannya mendukung kegiatan operasional
perusahaan/usaha, seperti pekerja operator telepon, binatu, keamanan dan tukang kebun. |
Pekerja Tidak Tetap | Pekerja tidak tetap adalah pekerja yang dibayar sesuai dengan hari masuk kerjanya. Pekerja
kontrak/pekerja diperbantukan dimasukkan pada pekerja tidak tetap. |
Pelabuhan
| Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
|