Abstraksi
Pada November 2012 Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Aceh tercatat sebesar 103,57 turun sebesar 0,21 persen dibandingkan bulan Oktober 2012. Sedangkan NTP per subsektor
pada bulan November 2012
tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P) sebesar 113,35;
Subsektor Hortikultura (NTP-H) sebesar 97,65; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr) sebesar 108,16; Subsektor Peternakan (NTP-Pt)
sebesar 99,03; dan Subsektor Perikanan
(NTP-Pi) sebesar 99,32.
Dari
32 Provinsi yang dilaporkan, perubahan NTP November 2012
terhadap NTP Oktober 2012, terdapat 18
Provinsi yang mengalami penurunan dan 14 provinsi mengalami
peningkatan.
Provinsi
yang mengalami penurunan NTP tertinggi yaitu Gorontalo
sebesar 1,02 persen,
diikuti Riau sebesar 0,87 persen dan Sulawesi Tengah sebesar 0,71
persen.
Peningkatan
NTP tertinggi pada bulan November 2012 terjadi di Maluku sebesar 0,52 persen, diikuti Jawa Barat sebesar 0,43 persen, serta
Banten sebesar 0,29 persen.
NTP
Nasional mengalami penurunan 0,03 persen
yaitu menjadi 105,72 pada
bulan November 2012.
Deflasi di
Pedesaan yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh pada bulan November
2012 terutama disebabkan oleh turunya harga-harga barang dan jasa pada Bahan
Makanan; dan Pendidikan, Rekreasi, & Olahraga masing-masing
sebesar 0,97 persen dan 0,10 persen.
Dari 10 Provinsi di Sumatera
yang dilaporkan pada bulan November 2012, terdapat
8 Provinsi mengalami Inflasi di daerah pedesaan dan
hanya 2 provinsi yang mengalami deflasi di daerah pedesaan (Aceh dan Bangka
Belitung). Inflasi tertinggi terjadi di Provinsi Sumatera Utara yaitu sebesar 0,28 persen, sedangkan
yang mengalami deflasi tertinggi adalah Provinsi Aceh sebesar 0,44 persen.
Ditingkat
Petani, harga gabah kualitas GKG dan GKP tertinggi pada November 2012
adalah masing-masing senilai Rp. 4.500 per
Kg dan Rp. 4.400 per Kg. Harga gabah
kualitas GKG lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas GKP atau selisih Rp.100
pada bulan November 2012. Sedangkan ditingkat penggilingan, harga tertinggi
dari gabah kualitas GKG dan GKP masing-masing
senilai Rp. 4.550 per Kg dan Rp. 4.450
per Kg.