Abstraksi
Nilai
Tukar Petani (NTP) Provinsi Maret 2013
sebesar 103,04 atau turun 0,31 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Penurunan
NTP dikarenakan turunnya 3 NTP subsektor, yaitu NTP Tanaman Pangan turun sebesar 1,39 persen, NTP Perikanan turun sebesar 0,58 persen, dan NTP Peternakan 0,19 persen. Sedangkan subsektor yang mengalami
peningkatan NTP terjadi pada NTP Hortikultura dan NTP Tanaman Perkebunan Rakyat
yaitu masing-masing sebesar 0,20 persen dan 1,18 persen.
Dari 32 Provinsi yang dilaporkan, perubahan NTP Maret 2013 terhadap bulan sebelumya, hanya terdapat 7 Provinsi yang mengalami Peningkatan, sedangkan 25 provinsi mengalami penurunan. Provinsi yang mengalami peningkatan tertinggi berturut-turut adalah
Bangka Belitung sebesar 0,54 persen, diikuti Sulawesi Utara sebesar 0,27
persen, dan Sulawesi Tenggara sebesar 0,20 persen. Sedangkan Penurunan NTP tertinggi pada bulan Maret 2013
terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,05 persen, diikuti Jawa Barat sebesar 1,04 persen, serta Jawa Timur sebesar 0,98
persen
Di Provinsi Aceh pada bulan Maret 2013 terjadi inflasi di
pedesaan sebesar 0,55 persen.
Disebabkan oleh naiknya harga-harga barang dan jasa pada seluruh subkelompok kecuali Sandang yang mengalami penurunan sebesar
0,22 persen. Adapun peningkatan terbesar
berturut-turut adalah subkelompok Bahan Makanan sebesar 0,96 persen; Transportasi & Komunikasi sebesar 0,30
persen; Makanan jadi sebesar 0,19 persen;
Perumahan sebesar 0,19 persen; Kesehatan sebesar 0,06
persen; serta Pendidikan, Rekreasi & Olah Raga sebesar 0,06 persen.
Dari 10 Provinsi di Sumatera yang dilaporkan pada
bulan Maret 2013, keseluruhannya mengalami Inflasi di daerah pedesaan. Inflasi tertinggi terjadi di
Provinsi Lampung yaitu
sebesar 1,04
persen, sedangkan yang mengalami
inflasi terendah adalah Kepulauan Riau sebesar 0,16 persen.
Selama
Maret 2013, rata-rata harga pada keseluruhan kelompok kualitas gabah di tingkat
petani dan penggilingan mengalami penurunan dibandingkan bulan lalu. Di tingkat petani, terjadi penurunan harga
gabah kualitas GKP sebesar 4,88 persen, kualitas GKG sebesar 4,91 persen, dan
Kualitas Rendah sebesar 4,55 persen. Di
tingkat penggilingan, juga terjadi penurunan harga gabah kualitas GKP sebesar
1,95 persen, kualitas GKG sebesar 4,93 persen, dan Kualitas Rendah sebesar 4,51
persen.