Abstraksi
Berdasarkan hasil pemantauan
harga-harga pedesaan di beberapa daerah di Provinsi Aceh pada bulan September
2016, NTP sebesar 95,10 mengalami penurunan indeks sebesar 0,49 persen, hal ini
dikarenakan indeks yang diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 0,23
persen atau lebih kecil dari peningkatan indeks yang dibayar petani (Ib) yang
meningkat sebesar 0,72 persen.
Bila dirinci menurut
subsektor, diketahui bahwa terjadi penurunan NTP pada 3 subsektor yaitu Tanaman
Pangan sebesar 0,79 persen, diikuti Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,58
persen, dan Hortikultura sebesar 0,03 persen, sedangkan 2 subsektor yang
mengalami peningkatan NTP adalah Peternakan sebesar 1,77 persen dan Perikanan
sebesar 0,18 persen.
Indeks Harga yang Diterima
Petani (It) pada September 2016 meningkat sebesar 0,23 persen dibandingkan It
bulan sebelumnya. Peningkatan It terjadi pada seluruh subsektor yaitu
Peternakan sebesar 2,13 persen, Perikanan sebesar 1,11 persen, Hortikultura
sebesar 0,72 persen, Tanaman Pangan sebesar 0,15 persen, dan Perikanan sebesar
0,09 persen.
Melalui indeks harga yang
dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang
dikonsumsi oleh masyarakat pedesaan, khususnya petani yang merupakan bagian
terbesar, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk
memproduksi hasil pertanian. Pada bulan September 2016 di Provinsi Aceh, Indeks
Harga yang Dibayar Petani (Ib) meningkat sebesar 0,72 persen bila dibandingkan
dengan bulan sebelumnya, yaitu dari 123,42 menjadi 124,31 Peningkatan Ib terjadi pada seluruh
subsektor. Adapun subsektor dengan
peningkatan Ib tertinggi terjadi pada Tanaman Pangan sebesar 0,94 persen
sedangkan subsektor yang mengalami peningkatan terendah adalah subsektor
Peternakan sebesar 0,35 persen.
Dari 33 Provinsi yang
dilaporkan perubahan NTP September 2016 terhadap bulan sebelumnya, terdapat 21
Provinsi yang mengalami peningkatan sedangkan 12 Provinsi mengalami penurunan.
Provinsi yang mengalami peningkatan tertinggi berturut-turut adalah Sumatera
Utara sebesar 1,50 persen, diikuti Jambi sebesar 1,43 persen, serta Riau sebesar 1,00 persen. Sedangkan
Provinsi yang mengalami penurunan tertinggi terjadi di Lampung sebesar 1,15
persen, Maluku sebesar 0,74 persen, dan Sulawesi Tengah sebesar 0,53 persen.
Provinsi Aceh berada pada posisi Provinsi keempat dengan penurunan NTP
tertinggi yaitu sebesar 0,49 persen.
Berdasarkan pemantauan
harga-harga kebutuhan rumahtangga di beberapa daerah pedesaan di Provinsi Aceh
pada bulan September 2016 terjadi
inflasi di pedesaan sebesar 0,94 persen yaitu terjadi perubahan indeks konsumsi
rumahtangga dari 127,18 pada bulan
Agustus 2016 menjadi 127,36 pada bulan September 2016.
Inflasi di Pedesaan yang
terjadi di wilayah Provinsi Aceh pada bulan September 2016 disebabkan oleh
naiknya indeks kelompok Bahan Makanan sebesar
1,95 persen diikuti oleh Sandang sebesar 0,46 persen, Kesehatan sebesar
0,20 persen, Pendidikan, Rekreasi, dan Olah Raga sebesar 0,15 persen,
Transportasi dan Komunikasi sebesar 0,09 persen, dan Perumahan sebesar 0,001
persen, sedangkan Makanan Jadi, Minuman, Rokok, dan Tembakau mengalami penurunan sebesar 0,06 persen.
Dari 10 Provinsi di Sumatera
yang dilaporkan pada bulan September 2016, seluruh provinsi terjadi inflasi.
Inflasi tertinggi terjadi di Provinsi Aceh
sebear 0,94 persen, diikuti Lampung sebesar 0,83 persen, dan sumatera
Barat sebesar 0,76 persen, sedangkan Provinsi yang mengalami inflasi terendah
adalah Kepulauan Riau sebesar 0,11 persen.
Selama September 2016, di tingkat petani, terjadi
peningkatan rata-rata harga gabah kualitas GKP sebesar 1,02 persen dan kualitas
GKR sebesar 0,98 persen. Berbeda dengan harga gabah di tingkat petani, pada
bulan September 2016, harga gabah di tingkat
penggilingan, terjadi penurunan rata-rata harga gabah kualitas GKP sebesar 0,68
persen dan kualitas GKR sebesar 1,62 persen.
Dibandingkan bulan sebelumnya, rata-rata harga gabah
kualitas GKP di tingkat petani selama September 2016 naik sebesar Rp 48,19 per
kg menjadi Rp 4.770,77 per kg. Sedangkan harga kualitas GKR di Petani mencapai
Rp. 5.150,00 per Kg.