Abstraksi
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga pedesaan
di beberapa daerah di Provinsi Aceh pada bulan Desember 2016, NTP sebesar 95,90
mengalami penurunan indeks sebesar 0,14 persen, hal ini dikarenakan indeks yang
diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 0,25 persen atau lebih kecil dari peningkatan
indeks yang dibayar petani (Ib) yang meningkat sebesar 0,40 persen.
Bila dirinci menurut subsektor, diketahui terjadi
peningkatan NTP pada 3 subsektor yaitu subsektor Perikanan meningkat sebesar
0,79 persen, Peternakan sebesar 0,44 persen, dan Tanaman Perkebunan Rakyat
sebesar 0,40 persen, sedangkan 2 subsektor yang mengalami penurunan adalah
Tanaman Pangan sebesar 0,79 persen dan Hortikultura sebesar 0,74 persen.
Indeks Harga yang Diterima Petani (It) pada
Desember 2016 meningkat sebesar 0,25 persen dibandingkan It bulan sebelumnya.
Peningkatan It terjadi pada 3 subsektor yaitu subsektor Perikanan meningkat
sebesar 1,38 persen, Peternakan sebesar 0,74 persen, dan Tanaman Perkebunan
Rakyat sebesar 0,71 persen, sedangkan 2 subsektor yang mengalami penurunan
adalah Tanaman Pangan sebesar 0,31 persen dan Hortikultura sebesar 0,30 persen.
Pada bulan Desember 2016 di Provinsi Aceh, Indeks
Harga yang Dibayar Petani (Ib) meningkat sebesar 0,40 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya,
yaitu dari 124,75 menjadi 125,24. Peningkatan Ib terjadi pada seluruh
subsektor. Adapun subsektor dengan peningkatan Ib tertinggi terjadi pada
Perikanan sebesar 0,58 persen sedangkan subsektor yang mengalami peningkatan
terendah adalah subsektor Peternakan sebesar 0,30 persen.
Dari 33 Provinsi yang dilaporkan perubahan NTP
November 2016 terhadap bulan sebelumnya, terdapat 18 Provinsi yang mengalami
peningkatan sedangkan 15 Provinsi mengalami penurunan. Provinsi yang mengalami
peningkatan tertinggi berturut-turut adalah Riau sebesar 1,60 persen, diikuti
Bengkulu sebesar 1,37 persen, serta Sumatera Barat sebesar 1,31 persen.
Sedangkan Provinsi yang mengalami penurunan tertinggi terjadi di Maluku Utara
sebesar 1,08 persen, Sulawesi Barat sebesar 0,84 persen, dan Yogyakarta sebesar
0,80 persen.