Abstraksi
IDI adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di
Indonesia. Tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan
tiga aspek demokrasi, yaitu Kebebasan Sipil (Civil Liberty), Hak-Hak Politik (Political Rights), dan Lembaga-Lembaga Demokrasi (Institution of Democracy).
Metodologi
penghitungan IDI menggunakan 4 sumber data yaitu : (1) review surat
kabar lokal, (2) review dokumen (Perda, Pergub, dll), (3) Focus Group Discussion (FGD), dan (4) wawancara mendalam.
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2016 Provinsi Aceh mencapai angka 72,48 dalam skala 0 sampai 100. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan angka IDI 2015 yang sebesar 67,78. Capaian kinerja demokrasi Prov. Aceh tersebut masih berada pada kategori “sedang”. Klasifikasi tingkat
demokrasi dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni “baik” (indeks > 80), “sedang”
(indeks 60 – 80), dan “buruk” (indeks < 60).
Perubahan angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Aceh dari 2015-2016 dipengaruhi oleh tiga aspek demokrasi yakni (1) Kebebasan Sipil yang naik 18,11 poin (dari 74,81 menjadi 92,92), (2) Hak-Hak Politik yang turun 0,04 poin (dari 63,98 menjadi 63,94), dan (3) Lembaga-lembaga Demokrasi
yang turun 4,64 poin (dari 64,97 menjadi 60,33).